Kasus Narkoba, Anji Hanya Dituntut Rehabilitasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Erdian Aji Prihartanto atau dikenal dengan nama Anji, musisi yang tertangkap dalam kasus narkoba, hanya dituntut jaksa untuk melakukan rehabilitasi selama lima bulan.

Anji ditangkap karena memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis ganja. ”Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan surat tuntutan pada sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.

JPU menekankan bahwa Anji terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Anji telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan,” katanya.

Anji langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan di hadapan majelis hakim dan JPU. Ia meminta keringanan hukuman agar segera bebas dari masa rehabilitasi.Vonis hakim rencananya pada Senin, 11 Oktober 2021.

Anji merupakan penyanyi solo, yang pernah menjadi vokalis band Drive. Nama Anji mencapai puncak popularitas saat merilis single berjudul “Dia”. Ia tertangkap Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tepatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang berupa ganja sekitar 30 gram hingga buku Hikayat Pohon Ganja. Anji mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan sebelumnya, yakni pada September 2020.

Atas perbuatannya, Anji terjerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Namun, ia mengajukan rehabilitasi medis berupa rawat inap. Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengabulkan permohonan tersebut, ia segera ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan kini telah tiga bulan menjalani rehabilitasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini