Kasus Maria Pauline Lumowa Juga Seret Jenderal Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru hingga Rp 1.2 Triliun itu tidak sendirian. Ada Adrian Woworuntu hingga Dicky Iskandar Di Nata serta jenderal polisi yang terlibat.

Adrian dan Dicky sudah dijatuhi vonis dan termasuk kategori koruptor yang masih mendapat hukuman berat. Adrian mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup dan Dicky hukuman 20 tahun penjara, padahal tuntutan jaksa saat itu adalah hukuman mati.

Dicky yang juga ayah dari sutradara Indonesia, Nia Dinata akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina 28 November 2015.

Selain Maria, Adrian, dan Dicky serta John Hamenda dari pihak swasta, kasus pembobolan itu menyeret sejumlah pegawai BNI dan jenderal polisi.

Para pegawai BNI itu dijatuhi hukuman lebih ringan seperti Edy Santosa yang mantan Kepala Bagian Customer Service Luar Negeri pada Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru dijatuhi vonis 16 tahun penjara, sedangkan dua pegawai lainnya dijatuhi vonis lima tahun penjara.

Sedangkan jenderal polisi yang terseret karena pernah menangani kasus itu karena menerima hadiah dari Adrian adalah Komisaris Jenderal Suyitno Landung harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena menerima sebuah mobil Nissan X-Trail. Mobil itu diserahkan konsultan bisnis Adrian, Ishak.

Selain Landung, Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri, Brigjen Samuel Ismoko harus dipenjara selama 13 bulan karena menerima uang Rp 250 juta dari BNI dan Rp 180 juta dari Adrian. Di duga Samuel berperan dalam upaya pelarian Adrian sebelum berhasil ditangkap kembali.

Kedua jenderal itu diduga sengaja membuat berkas kasus tersebut harus tujuh kali bolak-balik ke jaksa penuntut umum (JPU) hingga masa tahanan Adrian habis sehingga bisa melarikan diri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini