Kasus Makar, BPN Hormati Proses Hukum Kivlan Zen

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dicekal polisi pada Jumat 10 Mei 2019. Pemberitahuan pencekalan itu dilakukan saat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD tersebut berada di Bandara Soekarno-Hatta.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, mereka menghormati proses hukum yang dijalani Kivlan. “Kami menghormati proses hukum Pak Kivlan,” kata Rosiaade, di Jakarta, Jumat 11 Mei 2019.

Menurut Andre, kasus hukum yang menimpa Kivlan menjadi bukti bahwa siapapun yang berani melawan dan mengkritik pemerintah, akan bernasib seperti dia. “Siapa yang berani melawan maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan ini kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen dicekal ke luar negeri dan diberi surat panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar saat dirinya berada di ruang tunggu Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Saputra di Jakarta, Jumat 10 Mei 2019.

Saat itu, Kivlan berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam, Kepulauan Riau. Rencananya, ia bakal dipanggil polisi, Senin nanti 13 Mei 2019.

Surat panggilan itu pun diserahkan pihak kepolisian di Pintu 22 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini