Kasus Jiwasraya Masih Lanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan satu perwakilan tersangka korporasi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pada Selasa 27 Oktober 2020.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebut, saksi yang diperiksa terkait tersangka Korporasi PT. OSO Management Investasi yaitu Direktur PT Philip Asset Manajement Mercy Iftajarina, Hendra Brata, dan R.R Sri Saptawati Puspita. Sedangkan untuk saksi tersangka korporasi PT. Jasa Capital Asset Management yaitu Maoufy Mangkey selaku nominee JHT.

“Pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka Korporasi dan tersangka pribadi Pieter Rasiman,” ujarnya.

Kemudian, untuk saksi tersangka pribadi atas nama Piter Rasiman yakni, Dwi Nugroho, Catelin Khariose, dan Direktur PT. Balikpapan Property Semesta Freddy Gunawan. Sementara saksi terakhir yang mewakili Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management yaitu Direktur PT. Maybank Asset Management, Raja Edham Zulkarnaen bin Raja Zolkuply.

Hari menuturkan, para saksi dimintai keterangannya untuk mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan jual beli saham di Jiwasraya.

“Perlu diambil keterangannya untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ujar Hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini