Kasus Covid-19 Perkantoran Meningkat, Begini Cara Atasinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peningkatan kasus Covid-19 terjadi di perkantoran. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasinya.

Kasus Covid-19 kembali meningkat di klaster perkantoran sepanjang 2021. Data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyebut jumlah perusahaan atau perkantoran yang ditutup sementara akibat Covid-19 sebanyak 2.114. Data itu tercatat periode 11 Januari hingga 26 April 2021.

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, klaster perkantoran pasti akan terjadi karena masih banyak perusahaan yang tidak patuh dengan aturan 50 persen sistem kerja karyawan masuk kantor.

“Klaster perkantoran itu terbanyak ketiga. Pertama klaster keluarga, kedua klaster tetangga, dan ketiga klaster perkantoran,” ujar Tri Yunis, dalam Instagram Live Katadata dengan tema ‘Waspada, Klaster Corona Perkantoran Naik Lagi, Jumat 4 Juni 2021.

Tri Yunis menjelaskan upaya pencegahan klaster perkantoran adalah; pertama dengan screening secara berkala di kantor. Tes minimal seperti antigen, harus dilakukan di kantor seminggu atau sebulan sekali.

Ia menyarankan untuk pencegahan penularan Covid-19 yang lebih efektif adalah tes Covid-19 dilakukan setiap hari di kantor. Sehingga dapat mencegah lebih dini penularan di kantor. Jika tes tidak dilakukan setiap hari maka tidak ada jaminan klaster perkantoran tidak terjadi.

Pencegahan kedua yaitu pengetatan disiplin dan pengawasan protokol kesehatan di kantor. Penggunaan masker di kantor yang disarankan adalah N95.

“Kantor itu kan macam-macam maskernya. Yang perlu diwaspadai adalah terkadang karena sudah teman dekat, saat ketemu dan ngobrol, masker dibuka. Padahal tidak tahu apakah negatif atau positif Covid-19. Ini harus diawasi prokesnya, social distancing juga harus ketat,” ucapnya.

“Kalau perlu ada CCTV dan terdapat sekat di ruang kantor. Sekat ini akan menjaga social distancing antar pekerja yang masuk kantor,” ujarnya.

Pencegahan ketiga, pegawai yang masuk kantor menggunakan kendaraan pribadi. Sebab jika pegawai masih menggunakan kendaraan umum yang tidak menerapkan prokes, penularan virus Covid-19 masih berpeluang tinggi.

Keempat, menurut Tri Yunis kapasitas 50 persen bekerja di kantor atau work from home (WFH) saat ini sudah tidak relevan. “Menurut saya, sekarang 40 persen dan mereka yang masuk harus menggunakan kendaraan pribadi,” katanya.

Ia juga menyarankan agar jam kerja di kantor dipersingkat. Jam kerja yang dapat diterapkan seperti pukul 09.00-13.00 WIB atau pukul 10.00-14.00 WIB.

“Saya sarankan untuk pegawai yang masuk kantor, harus dengan surat tugas. Supaya jelas siapa yang beraktivitas,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini