Kasus Covid-19 Meningkat, Rupiah Tembus 15.170 per Dolar AS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jumlah penyebaran wabah virus corona (COVID-19) masih menjadi sentimen utama bagi laju rupiah hari ini, 17 Maret 2020.

Mengutip data RTI Bussines, rupiah ditutup pada posisi Rp 15.170 per dolar AS atau melemah 1,64 persen.

Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pelemahan mata uang garuda menjadi imbas dari COVID-19 yang belum dapat ditangani hingga tuntas.

Bahkan Bank Sentral AS (The Fed) telah memangkas suku bunga menjadi 0 persen pada hari Minggu kemarin. Tindakan darurat ini menunjukkan bahwa perekonomian AS semakin digerogoti akibat wabah corona.

“Pemotongan suku bunga yang lebih cepat ini dilakukan untuk mencegah gangguan pasar keuangan yang menurun selama krisis keuangan global akibat corona. Pasar saham AS juga anjlok sejak pekan lalu karena kekhawatiran investor dengan ekonomi global yang bisa tersandung ke dalam resesi yang curam karena orang mengkarantina diri di rumah,” ujar Ibrahim sore ini.

Gubernur The Fed Jerome Powell juga mengatakan, investor semakin khawatir akan aktivitas mereka di luar rumah. Hal ini menyebabkan ekonomi AS akan menderita, meskipun Jerome tidak ingin memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan. “Kepanikan pasar mengakibatkan pemangkasan suku bunga tidak bisa mengubah suasana bahkan sebaliknya,” kata Ibrahim.

Sementara dari dalam negeri, para pelaku pasar kecewa dengan sikap pemerintah yang lamban dalam menangani kasus Covid-19 atau virus corona, hal itu terbukti lantaran rumah sakit di Indonesia masih banyak yang belum memiliki fasilitas untuk menangani kasus virus corona.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah menggelontorkan stimulus tahap kedua ini tidak kena sasaran, karena yang dibutuhkan masyarakat saat ini, pertama adalah rumah sakit yang dapat menanggulangi virus corona,” ujarnya.

Ibrahim mengatakan, seharusnya pemerintah dapat mencontoh Wuhan, yang kala itu langsung membuat rumah sakit darurat khusus untuk pasien terinfeksi virus corona.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini