Kasus Corona Tembus 100 Ribu, Filipina Kembali Terapkan Karantina hingga 18 Agustus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus positif corona (covid-19) di Filipina hingga saat ini telah lebih dari 100.000 jiwa. Pemerintah Filipina pun mengambil langkah cepat dengan kembali melakukan karantina di ibukota negara, Manila. Kebijakan ini akan berlaku dari 4 Agustus hingga 18 Agustus 2020.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte pun telah menyetujui pemberlakuan aturan karantina pada Minggu, 2 Agustus 2020. Tak hanya Manila, sejumlah provinsi sekitarnya, seperti Laguna, Cavite, Rizal, dan Bulacan juga menerapkan instruksi yang sama.

Juru bicara pemerintah Harry Roque mengatakan, sejumlah tempat usaha dan layanan transportasi umum kemungkinan akan ditutup di ibu kota selama karantina berlangsung. MECQ merupakan aturan karantina yang berlaku lebih longgar daripada Karantina Komunitas Umum.

“Warga juga akan diminta menunjukkan surat izin bekerja dan beraktivitas selama karantina berlangsung, mengingat pemerintah berusaha membatasi pergerakan masyarakat,” ujar Harry melansir reuters.

Kebijakan Duterte ini dibuat untuk merespon 80 kelompok masyarakat yang mewakili 80.000 dokter dan satu juta perawat meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan.

“Saya mendengar kalian. Jangan kehilangan harapan. Kami tahu kalian lelah,” kata Duterte.

Sebagai informasi, hingga hari Minggu jumlah keseluruhan pasien positif mencapai 103.185 orang. Korban meninggal juga bertambah 20 orang jadi 2.059 jiwa.

Filipina menempati urutan kedua tertinggi di Asia Tenggara, setelah Indonesia, dalam jumlah pasien dan kematian akibat COVID-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini