Kasus Angkasa Pura: Incar Tersangka Baru, KPK Periksa Andra Yastrialsyah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengincar tersangka baru dalam kasus suap pekerjaan “Baggage Handling System” (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Kasus ini sebelumnya juga menjerat PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Penyelidikan ini pun dikembangkan dengan kembali meminta keterangan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).

“Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,” kata kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 29 November 2019.

Sebelumnya, KPK pada Jumat 22 November pekan lalu, juga telah memeriksa Direktur Bisnis PT INTI Teguh Adi Suryandono sebagai saksi untuk tersangka Darman. Lembaga antirasuah ini mendalami keterangan Teguh mengenai proses pengadaan pekerjaan BHS di PT APP.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Darman Mappangara. Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini