Kasihan! Kedapatan Gituan dengan 2 Pria demi Ongkos Mudik, Wanita Ini Terancam Penjara 6 Bulan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nasib apes harus diterima Eva Yusnita Lubis. Mulanya ia berniat untuk pulang kampung ke Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun karena tidak punya uang, ia terpaksa ‘jual diri’ dengan melakukan hubungan seks dengan 2 pria alias threesome dengan bayaran Rp 1,5 juta untuk satu kali main.

Wanita malang ini menerima kencan threesome dengan seorang di Surabaya yang bernama Bimo Sakti bersama temannya. Setibanya di sana, Eva pun melayani hubungan seksual tamunya di hotel sekitar di Jalan Walikota Mustajab.

Saat tengah melayani seks, Eva tiba-tiba digrebek Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Niat untuk pulang kampung pun pupus sudah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun telah menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan untuk Eva.

“Dasar vonisnya karena terbukti mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain mendapatkan hukuman badan, ternyata uang Eva juga dirampas oleh negara, nominalnya sekitar Rp 500 ribu,” ujar Frendika, Kuasa Hukum Eva, Rabu 29 Juli 2020.

Frendika pun menjelaskan bahwa sebelum pembacaan vonis tersebut terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua majelis hakim Calvin.

Alasan terdakwa adalah untuk menafkahi anaknya. Eva juga mengungkapkan bahwa selama ini suaminya tidak bertanggungjawab dan menelantarkan dirinya.

“Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Frendika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini