Karhutla Riau Berujung Masalah Hukum untuk Petani

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Riau, membawa petaka bagi delapan orang petani.

Para petani itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla, oleh Polda Riau. Mereka berasal dari beberapa daerah di provinsi tersebut, dan kini telah ditahan oleh aparat.

“Di Kabupaten Indragiri Hilir ada 1 tersangka, Pelalawan 1 orang, Bengkalis ada 2, Kota Dumai 2 orang, Kepulauan Meranti 1 dan Kampar juga 1 orang,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin 8 Maret 2021.

Sunarto menyebut, para tersangka berinisial Zul, Mis, San, Pet, Ta, Ed, Mas dan Ab. Perkara para tersangka iti aemuanya kini masuk dalam tahap penyidikan.

“Seluruh tersangka merupakan perorangan. Belum terdapat koorporasi atau perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla di Riau,” ujar Sunarto.

Sedangkan luas lahan karhutla yang tengah diselidiki polisi hanya mencapai 25,25 hektar. Ada 6 hektar di Indragiri Hilir, 0,5 hektar di Pelalawan, 3 hektar di Bengkalis, 10,25 hektar di Dumai, 5 hektar di Meranti dan 0,5 di Kampar.

Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Jim Gafur mengatakan, untuk membantu pencegahan dan penanganan karhutla, saat ini baru ada satu helikopter yang merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saat ini helikopter di Riau baru ada satu, yang merupakan bantuan dari KLHK. Insya Allah pekan ini BNPB akan mengirimkan helikopter lagi ke Riau,” kata Jim, Senin.

Nantinya, pesawat yang biasanya melakukan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk hujan buatan juga akan dikirim ke Riau. TMC ini juga dijadwalkan akan dilakukan pekan ini.

“Pemerintah pusat saat ini juga sedang menyiapkan untuk melakukan TMC di Riau. Mudah-mudahan dalam pekan ini juga sudah bisa dilakukan TMC,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini