Kapolda Sulteng: Perumahan yang Dibakar di Sigi Tinggi Toleransi Beragamanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan tidak ada gereja yang dibakar di wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Sigi. Itu kawasan yang dikenal dengan toleransi beragamanya yang tinggi.

Didampingi Komandan Korem 132/Tadulako, Brigadir Jenderal TNI Farid Makruf, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Rakhman Baso menegaskan obyek yang dibakar adalah rumah penduduk.

Pelakunya adalah orang tidak dikenal. Tempat kejadian perkara (TKP) itu adalah kawasan transmigrasi yang terdiri dari 50 rumah dan hanya sembilan unit yang penghuninya menetap.

Menurut Baso kawasan itu juga bukan merupakan konsentrasi masyarakat kristen, melainkan bercampur dengan pemeluk agama lainnya. Menurut Baso toleransi diantara kesembilan penghuni rumah itu sekarang sangat bagus.

Kronologi kejadiannya menurut Baso, pada Jumat 27 November 2020 pada pukul 09.00 WIB salah satu rumah itu didatangi sekitar delapan OTK.

Mereka masuk melalui pintu belakang dan berhasil mengambil beras sekira 40 kilogram. OTK melakukan penganiayaan tanpa ada pernyataan apa pun, menggunakan senjata tajam tanpa perikemanusiaan mengakibatkan empat orang korban.

Setelah itu OTK membakar rumah sebanyak kurang lebih enam rumah. Menurut Kapolda Sulawesi Tengah empat rumah yang dibakar juga tidak habis seluruhnya, hanya bagian belakang yang umumnya rumah tambahan dengan atap alang-alang.

Baso memastikan pelaku kekerasan menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Sigi diduga dilakukan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso berdasarkan keterangan saksi.

Ia mengatakan saat ini situasi kondusif dan aparat keamanan sudah melakukan trauma heling kepada warga setempat untuk takut terkait kejadian itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini