Kamis Depan Tiga Hakim Bakal Adili Jerinx

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kamis depan, 10 September 2020, terdakwa I Gede Aryastini alias Jerinx bakal menjalani sidang pertama di ruang sidang Cakra, PN Denpasar.

Persidangan akan dilakukan secara online dan live streaming akan kami share agar masyarakat yang berminat menyaksikan persidangan perkara bisa ikut memantau,” kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Kamis 3 September 2020.

Dirinya telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara Jerinx. Mereka diantaranya yaitu hakim Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara.

Pihak pengacara Jerinx sejatinya berharap, untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak-hak kliennya sebagai terdakwa, maka sidang digelar secara offline.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kejaksaan Negeri Denpasar telah melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan dengan telah dilimpahkannya perkara ini maka kewenangan terkait masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.

Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini