Kabar Gembira, Iuran BPJS Resmi Naik per Hari Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Per hari ini, Selasa 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik, sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran yang naik hanya kelas I dan II, sementara kelas III tidak mengalami kenaikan tahun ini. Namun, pada 2021 mendatang, kelas III akan menyusul naik.

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020.

Dengan kenaikan hari ini, maka iuran BPJS kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP naik 85,18 persen menjadi Rp 150.000 per orang per bulan.

Kenaikan tinggi juga berlaku bagi BPJS Kesehatan kelas II, yakni sebesar 96,07 persen menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.

Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini