Jumat Keramat! Imam Nahrawi Diperiksa KPK Hari Ini, Bakal Ditahan?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan diperiksa KPK hari ini, Jumat ‘keramat’, 27 September 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Imam dapat menghadiri panggilan KPK hari ini, untuk dimintai keterangannya dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Biasanya, setiap tersangka yang diperiksa di hari Jumat, KPK selalu melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.”Kami ingatkan agar memenuhi panggilan penyidik karena merupakan kewajiban hukum, apalagi sebelumnya (Imam) sudah menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses ini,” ujar Febri di Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Febri meyakinkan bahwa Imam masih memiliki hak untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya, untuk disampaikan di hadapan penyidik yang berwenang.

Sebelumnya, Imam saat berstatus sebagai saksi pernah dipanggil oleh KPK sebanyak tiga kali, namun mangkir dari semua pemeriksaan tersebut. Panggilan itu tercatat tanggal 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019.

KPK menegaskan, Imam harus komitmen dengan pernyataannya saat mengundurkan diri sebagai Menpora, yakni agar bisa fokus menjalani proses hukum usai terjerat sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Seperti diketahui, KPK dalam perkara ini menetapkan Imam Nahrawi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan ‘commitment fee’ atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini