JPU Tuntut Eks Dirut Jiwasraya 20 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim 20 tahun penjara, setelah didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020.

Hendrisman juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda.

“Perbuatan terdakwa berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya,” ujar jaksa.

Terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang tuntutan adalah Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Lalu eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dituntut pidana penjara 18 tahun.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu 3 Juni 2020, jaksa menyebut Hendrisman Rahim bersama-sama Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT. AJS yakni kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjorosaputro untuk mengatur transaksi penempatan saham dan Reksadana.

Kedua, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksadana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif serta analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) tetapi analisis hanya dibuat formalitas belaka.

Ketiga, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Kempat, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah bekerjasama dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksadana khusus untuk PT. AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi under lying reksadana PT. AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono.

Keenam Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrument keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono yang merupakan pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokoro yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini