Jokowi Tolak Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan pemberlakukan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nggak ada,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin 23 September 2019.

Permintaan soal Perppu tersebut dilontarkan dalam jumpa pers siang tadi, oleh Ketua BEM UI. Bagi Aliansi Mahasiswa, UU KPK yang baru tak sesuai amanat reformasi.

Usulan Perppu tersebut pernah diungkapkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Menurutnya, menerbitkan Perppu tersebut bukan hal yang sulit bagi Jokowi, sebab hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Revisi UU KPK tersebut telah disetujui dalam sebut rapat paripurna DPR yang disetujui sebagian besar fraksi DPR. Hanya tiga fraksi yang memberi catatan terutama soal pembentukan Dewan Pengawas KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini