Jokowi: Sederhanakan Prosedur dan Percepat Penyaluran BLT

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyoroti tajam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan, ia masih mendapat keluhan dari masyarakat di bawah karena BLT dan Bansos Tunai belum tersalurkan. Presiden langsung memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan prosedur agar penyaluran bisa cepat terlaksana.

“Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini BLT Desa yang tersalurkan ke masyarakat baru 15 persen, artinya masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat. Kemudian juga untuk Bansos Tunai ini juga baru kurang lebih 25 persen yang diterima oleh masyarakat, sehingga masih ada 75 persen yang belum diterima,” kata Jokowi di Istana Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.

Ia memerintahkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Desa Abdul Hakim Iskandar untuk mempercepat penyaluran BLT dan Bansos Tunai.

“Dengan cara menyederhanakan prosedurnya, memotong prosedurnya, sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial ini baik itu BLT Desa maupun Bansos Tunai,” ujar Presiden.

Lalu, Jokowi juga meminta masyarakat untuk terus menagih informasi soal BLT Desa dan Bansos Tunai itu kepada RT, RW hingga Kepala Desa setempat.

Menanggapi instruksi Presiden Jokowi, Menko PMK Muhadjir langsung melakukan koordinasi dengan kementerian lain untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat penyaluran BLT.

Sementara menurut Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi, BLT Desa dipastikan akan turun sebelum hari raya Idul Fitri.

“Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa harus segera nyiprat sebelum Idul Fitri,” kata Arie.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini