Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo meresmikan jalan Tol Pekanbaru-Dumai secara virtual hari ini. Jalan tol sepanjang 131 kilometer ini bakal dibuka untuk umum dan gratis selama satu bulan ke depan.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan perseroan bakal melakukan evaluasi sampai terbitnya surat keputusan menteri terkait penetapan tarif.

“Satu bulan jalan tol akan gratis untuk umum, setelah itu akan dilakukan evaluasi sampai terbitnya SK Menteri PUPR terkait penetapan tarif tol,” ujarnya, Kamis, 14 September 2020.

Sebelumnya PT Hutama Karya  (Persero) mengatakan jalan tol di Provinsi Riau ini sudah mengantongi Sertifikat Laik Operasional yang terbit pada 9 September 2020.

Sebelum diresmikan, Hutama Karya sudah melaksanakan serangkaian prosedur seperti uji layak fungsi atau ULF yang merupakan tahap penentuan sebuah jalan tol apakah layak untuk dioperasikan atau tidak.

Tol Pekanbaru – Dumai seksi 1 telah melewati masa ULF dan telah dibuka secara fungsional pada periode Lebaran 2020 lalu. Menyusul seksi 1, seksi tol lainnya yakni dari seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) hingga seksi 6 (Duri Utara – Dumai) kembali dilakukan serangkaian ULF pada bulan Juli lalu.

Tol Pekanbaru – Dumai terdiri dari 6 (enam) seksi tol yaitu seksi 1 (Pekanbaru – Minas) sepanjang 9,5 KM , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24,1 KM, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 16,9 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26,5 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,45 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25,05 KM.

Tol ini juga akan dilengkapi dengan 7 (tujuh) Gerbang Tol dan 5 (lima) pasang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area.

TIP akan terbagi menjadi 2 (dua) tipe yakni Tipe A yang terletak di KM 14,5, KM 45, dan KM 82, sedangkan Tipe B terletak di KM 64 dan KM 13 (arah Pekanbaru).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini