Jokowi Mau Dimakzulkan, MPR: Buang-buang Energi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo oleh segelintir kecil kalangan di tengah pandemi Covid-19 ini menuai banyak penolakan dan kritik, salah satunya dari MPR RI.

Menurut Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah, wacana tersebut hanya akan menguras energi banyak dan menuai amarah rakyat, apalagi negara masih berduka karena bencana corona.

“Menyelenggarakan diskusi dengan mengangkat tema pemakzulan hanya akan menguras energi bangsa, meskipun kegiatan itu merupakan ekspresi demokrasi untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi,” kata Basarah, Kamis 4 Juni 2020.

Basarah menegaskan, setiap warga berhak menyampaikan pendapat, namun harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum disebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap orang perlu mengedepankan aspek etika dan moral,” ujarnya menambahkan.

Sebenarnya, menurut Basarah, tema pemakzulan itu sudah sering diangkat, baik di mimbar akademik sampai forum-forum lain. Tapi, sejauh ini tidak ada resistensi dan kegaduhan terjadi.

“”Lantas kenapa wacana ini menimbulkan reaksi penolakan publik secara luas? Fenomena kritik pedas publik ini mestinya jadi bahan koreksi penyelenggara diskusi,” kata Basarah.

“Jadi, dalam kondisi susah seperti ini mestinya semua pihak kompak mencari solusi, bukan mencari nama,” ujar Basarah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini