Jokowi Batalkan Pengajuan Banding Kasus Blokir Internet

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menilai sudah menjalankan putusan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi membatalkan pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pemblokiran internet di Papua tahun lalu.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono. Dicabutnya pengajuan banding itu dengan pertimbangan pemerintah sedang sibuk menangani pandemi Covid19.

“Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid19,” ujar Dini seperti dikutip Minggu 21 Juni 2020.

Majelis Hakim PTUN Jakarta, sebelumnya mengabulkan gugatan hukum terhadap Presiden dan Menkominfo soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, Agustus 2019.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarata menyatakan tindakan yang dilakukan Presiden (Tergugat 1) dan Menkominfo (Tergugat 2) merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan atau Pemerintahan.

Maka, hakim menyatakan tindakan tersebut harus dihentikan dan tidak diulangi kembali. Artinya tidak boleh ada lagi pemblokiran internet.

Gugatan tersebut diajukan tim advokasi pembela kebebasan pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, dan ICJR.

Gugatan dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo lantaran keduanya dianggap menyalahi kekuasaan atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 hingga September 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini