Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-I Gede Ari Astina atau Jerinx dinyatakan bersalah oleh Negeri (PN) Denpasar atas kasus ‘IDI Kacung WHO’. Dirinya divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis 19 November 2020.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagram-nya.

“Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Ida Ayu Adnya Dewi.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara ‘IDI Kacung WHO’. Karena dinilai melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini