Jefri Nichol Jalani Vonis Kasus Ganja Hari Ini, Penggemar Siap Mewek?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Jefri Nichol, aktor ganteng yang terjerat kasus kepemilikan ganja akan menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis hari ini, Senin 11 November 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang pembacaan putusan akan digelar pada 14.00 WIB.

Sebelumnya, Jefri dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa. Namun tuntutan itu dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur.

Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jefri Nichol didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram (bruto). Namun, setelah diperiksa, hasil Laboratorium Kriminalistik dan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB:3170/NNF/2019 pada 2 Agustus 2019 menyimpulkan satu buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat neto 1,2425 gram.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Jefri memakai ganja sebelum tidur karena mengeluh sulit tidur kepada temannya.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini