Jawaban Tegas Komjen Listyo Sigit saat Ditanya DPR soal Kasus FPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan untuk calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, pada Rabu 20 Januari 2021, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Dimyati Natakusumah sempat menanyakan perihal kasus tewasnya 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek pada 9 Desember 2020 lalu.

Dimyati menanyakan sikap Komjen Sigit, khususnya isu yang berkembang terkait extra judicial killing, yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat.

“Kejadian lain adanya extra judicial killing di KM 50 pada Desember 2020, kami Komisi III yang jadi mitra Polri banyak sekali dimintai penjelasan oleh masyarakat soal isu demikian, kenapa penangananan demo represif, pelanggaran prokes sampai dibuntuti, penegakan prokes sampai membuat 6 nyawa melayang,” kata Dimyati.

“Pasal 1 konstitusi kita, negara kita negara hukum, prinsip supreme of law, equality before the law dan due process of law, mohon penjelasan dari jenderal, adakah desain dari jenderal untuk pendekatan lebih profesional dan humanis, agar tidak lagi terjadi pendekatan yang represif,” ujarnya menambahkan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Komjen Sigit menjawab tegas. Ia berkata, Polri akan mengikuti semua rekomendasi Komnas HAM, khususnya terkait extra judicial killing di KM 50 tersebut.

“Terkait masalah kejadian extra judicial killing yang direkomendasikan Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi,” kata Sigit.

Hanya saja, di hadapan anggota DPR, Komjen Sigit menyatakan, perlu ada pembedaan antara kasus protokol kesehatan terkait kejadian di Petamburan dan Megamendung, dengan kasus tewasnya laskar FPI.

Ia berkata, protokol kesehatan harus tetap ditegakkan, karena keselamatan rakyat hukum tertinggi, bagaimana masyarakat tetap bisa terjaga dan angka kasus positif Covid-19.

“Jadi (pelanggaran) prokes harus tetap kita proses, masalah KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM,” ujar jenderal bintang tiga yang masih menjabat Kabareskrim Polri ini.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI telah setuju Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri baru, pengganti Jenderal Idham Azis.

Rencananya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan Komjen Sigit sebagai Kapolri pada Kamis 21 Januari 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini