Jawaban Santuy Polri Soal Curhat Veronica, Perempuan Provokator Rusuh Papua

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tersangka provokator kerusuhan Papua, Veronica Koman curhat karena dikriminalisasi di media sosial Twitter. Polri pun tak mau ambil pusing dengan pernyataan Veronica yang kini ‘bersembunyi’ di Australia, sebuah negara yang ‘ngebet’ memerdekakan Papua.

Korps Bhayangkara pun menjawabnya dengan santuy gaes. Mereka meminta Veronica menempuh jalur hukum yang telah disediakan oleh undang-undang, yakni praperadilan.

“Apabila merasa dirugikan terkait penegakan hukum oleh penyidik, ada mekanisme untuk menguji atau mengkoreksi melalui sarana atau lembaga praperadilan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu 15 September 2019.

Hal itu dikatakan Dedi sesuai dengan pemberlakuan hukum terhadap WNI berlaku azas equality before the law. Artinya, individu harus bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan di muka hukum.

Terkait kasus dugaan provokasi yang ditangani Polda Jawa Timur, Dedi menyebut, Polda telah bekerja profesional dalam rangka penegakkan hukum terhadap Veronica.

“Penyidik Polda Jatim bekerja profesional bahwa penetapan status hukum seseorg berdasarkan fakta hukum dengan telah mengassesement terhadap kecukupan alat bukti (jejak digital, pemeriksaan saksi, saksi ahli),” kata Dedi.

Sebelumnya Veronica menuliskan kegelisahannya pasca penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerusuhan Papua. “Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua. Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini,” kata Veronica dalam keterangan yang diunggah di akun Twitter-nya, Sabtu 14 September 2019.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini