Januari Baru Berlaku, BPS Sudah Temukan Harga Rokok Naik di 50 Kota

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah baru akan menaikan cukai rokok pada awal Januari 2020. Namun, saat ini tercatat sudah ada 50 kota di Indonesia yang menaikan harga rokok. Hal itu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan rokok masuk dalam kelompok pengeluaran makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau yang tercatat inflasi sebesar 0,25 persen dengan andil 0,04 persen.

Di sana komoditas yang dominan memberikan andil kepada inflasi adalah rokok kretek dan rokok kretek filter, masing-masing 0,01 persen,” kata Suhariyanto di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.

Berdasarkan pemantauan BPS di 82 kota, kenaikan harga rokok secara bertahap sudah terjadi di 50 kota.

“Sejak beberapa bulan terakhir, rokok di level konsumen sudah naik pelan-pelan. Bulan lalu juga masing-masing sudah menyumbang 0,01 persen, makanya pedagang di bawah mengantisipasi rencana kenaikan rokok pada Januari. Jadi sudah mulai naik pelan-pelan selama beberapa bulan terakhir,” katanya.

Berdasarkan catatan BPS, pria yang akrab disapa Kecuk ini menuturkan kenaikan harga jual rokok terjadi di Sibolga.

“Kalau kita lihat pemantauan kita rokok kretek filter 0,70 persen. Naiknya pelan-pelan. Ini terjadi kenaikan di 50 kota. Kenaikan tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal, Madiun, Pontianak naik 2 persen. Jadi pedagang naikin tipis-tipis. Supaya nggak kaget,” katanya.

BPS mencatat bahwa inflasi pada November 2019 sebesar 0,14 persen, di mana penyebab utamanya adalah kenaikan harga pada kelompok bahan makanan seperti harga bawang merah, tomat sayur, daging ayam ras, telur ayam ras, dan beberapa sayur dan buah-buahan.

Lalu penyebab kedua disumbangkan oleh kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau. Dapat diketahui, mulai 1 Januari 2020 tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56 persen, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini