Janji Anies: Dulu Perbolehkan PKL, Sekarang Mau Ditertibkan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Janji tinggal janji. Ungkapan ini sudah tepat untuk kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang berencana menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai trotoar untuk berjualan.

Padahal, sewaktu kampanye dan masa-masa awal kerja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama wakilnya saat itu Sandiaga Uno, memperbolehkan PKL memakai trotoar untuk mendagangkan barangnya.

Dijelaskan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, PKL dan kendaraan yang kerap memakai trotoar untuk berdagang akan ditertibkan, karena dianggap mengganggu pejalan kaki. Pemprov DKI menyebut PKL yang memakai trotoar harusnya paham dan taat pada aturan yang telah ditetapkan, baik melalui Perwali maupun Pergub.

“Banyak faktor yang kita tetapkan, nanti bisa dikeluarkan lewat peraturan wali kota atau gubernur,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Sabtu 2 November 2019.

Selain PKL, kendaraan yang kerap parkir di trotoar pun akan jadi sasaran, karena meresahkan pejalan kaki yang melintas. Hari menyebut, salah satu wilayah yang menjadi target mereka adalah area Kegiatan Strategis Daerah (KSD), yakni di Cikini.

Aturan mengenai penertiban parkir liar itu direncanakan beriringan dengan selesainya pelebaran trotoar di kawasan Cikini.

“Sampai Cikini selesai di Desember mudah- mudahan aturan itu udah keluar. Mudah- mudahan, jadi tidak lagi ada ojek mangkal terus numplek PKL di situ. Itu sudah clear nanti,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini