Jangan Sembarangan Merokok di Bandung, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemkab Bandung mulai memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang terbukti merokok di area kawasan tanpa rokok (KTR). Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) sudah sah diberlakukan Pemkab Bandung sejak 8 Desember 2018.

Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Pemkab Bandung Marlan menegaskan penindakan terhadap perokok yang melanggar aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2020. Menurutnya, satgas penindakan pelanggar orang merokok sembarangan ini telah terbentuk pada September 2019.

Marlan mengatakan tim satgas yang terbentuk ini diberi pelatihan dan bimbingan teknis pada Oktober 2019. Sehingga, tim satgas tersebut resmi melaksanakan tugasnya mulai 1 Januari 2020. Dalam waktu dua bulan yang tersisa ini, mereka gencar sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kabupaten dan kecamatan.

“Sebetulnya sosialisasi untuk Perda KTR sudah dilakukan sejak awal 2018, begitu Perda ditetapkan oleh DPRD. Kami diberi waktu satu tahun untuk sosialisasi sampai terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 tentang berlakunya Perda itu,” katanya.

Ia menjelaskan ada lima area kategori KTR yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat peribadatan dan angkutan umum.

“Untuk yang masih boleh ada tempat merokok itu ada tiga. Kawasan perkantoran, tempat umum dan lainnya yang diatur dalam Perbup. Syaratnya harus dibuat tempat khusus merokok seperti gazebo,” ujarnya.

Sanksi untuk orang yang melanggar Perda KTR ada beberapa jenis yakni sanksi lisan, tertulis, administratif, dan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan 7 hari atau denda Rp 50 juta.

“Untuk masyarakat umum sama dikenakan tipiring. Terutama bagi perokok, penjual rokok maupun pembeli. Ini akan mulai berlaku 1 Januari (2020),” katanya.

Alasan dibuatnya Perda KTR ini, menurut Marlan, karena meningkatnya warga yang sakit akibat penyakit tidak menular. Salah satunya karena terpapar asap rokok.

“Perokok pasif ini lebih berbahaya dari perokok aktif. Apalagi sesuai data dari Dinkes, 50 persen anak-anak di Kabupaten Bandung terpapar asap rokok,” katanya.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini