Jangan Salah Sangka, Begini Penjelasan Pemerintah Soal Masker SNI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menjawab polemik di masyarakat soal aturan masker kain wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) .

Menurut Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh, penerapan masker kain SNI itu bersifat sukarela, terutama bagi para pengusaha mikro, kecil, menengah maupun besar.

Penerapan tersebut sebenarnya hanyalah anjuran, agar tetap berpedoman pada parameter SNI 8914:2020.

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” kata Elis di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Ia menegaskan, produsen dalam negeri tidak diwajibkan membuat masker kain dengan sertifikat SPPT SNI. Pemerintah juga tidak melarang penjualan masker di pasar yang non SNI.

“Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro),” ujarnya.

Menurutnya dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. Namun, SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini