Jamin Tak Ada Lagi Konten Cabul, TikTok Kembali Diizinkan di Pakistan

Baca Juga

MATA INDONESIA, ISLAMABAD – Regulator telekomunikasi Pakistan untuk yang keempat kalinya mencabut larangan TikTok. Langkah ini diambil setelah platform berbagi video itu menjamin akan mengendalikan konten yang tidak bermoral.

Pada Juli, Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) telah melarang platform asal Cina ini beroperasi menyusul adanya keluhan yang mengatakan TikTok mengunggah dan menyebarkan konten yang tidak bermoral atau tidak senonoh.

“PTA telah memulihkan layanan TikTok dengan jaminan platform tersebut untuk mengontrol konten tidak bermoral atau tidak senonoh,” kata regulator telekomunikasi Pakistan, melansir Bussiness Standard.

Menurut pernyataan PTA, otoritas terakhir memblokir akses ke aplikasi pada 20 Juli dan sejak itu, telah berkomunikasi dengan manajemen TikTok mengenai masalah ini.

“Sebagai hasil dari keterlibatan berkelanjutan, manajemen senior platform meyakinkan (the) PTA komitmennya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengontrol konten yang melanggar hukum sesuai dengan hukum setempat dan norma-norma sosial,” demikian pernyataan PTA.

Lebih lanjut dikatakan bahwa perusahaan media sosial juga telah memberikan jaminan untuk memblokir pengguna karena keterlibatan mereka yang terus-menerus dalam mengunggah konten yang melanggar hukum di TikTok.

“Dengan tetap memperhatikan jaminan, pihak berwenang telah memutuskan untuk mencabut larangan TikTok segera,” kata pernyataan itu.

Pernyataan itu menambahkan bahwa PTA akan terus memantau platform berbagi video untuk memastikan bahwa konten yang melanggar hukum, bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemasyarakatan di Pakistan tidak disebarluaskan.

Pada Oktober 2020, merupakan yang pertama kalinya pemerintah Pakistan melarang TikTok. Namun, 10 hari kemudian dicabut setelah adanya jaminan oleh perusahaan untuk memblokir akun yang menyebarkan konten cabul.

Pengadilan Tinggi Peshawar pada Maret telah memberlakukan larangan atas aplikasi berbagi video ini yang kemudian dicabut pada bulan April.

Kemudian pada Juni, Pengadilan Tinggi Sindh memerintahkan PTA untuk menangguhkan TikTok karena menyebarkan amoralitas dan kecabulan. Pengadilan telah mencabut penangguhan tiga hari setelah mengeluarkan perintah.

Aplikasi itu mengatakan telah menghapus lebih dari 6 juta video di Pakistan untuk periode Januari hingga Maret, menjadikan negara itu pasar kedua yang paling banyak menghapus video setelah Amerika Serikat.

Aplikasi yang dimiliki oleh ByteDance Cina dan telah diunduh lebih dari 39 juta kali di Pakistan. TikTok cukup populer di Pakistan, tetapi sejumlah pemuda telah meninggal sejauh ini karena merekam berbagai video berbahaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini