Jaksa Tuntut Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar 12 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan sejumlah pesawat di maskapai pelat merah tersebut.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK Ariawan saat membacakan tuntutan, Kamis 23 April 2020.

Tak hanya tuntutan penjara, JPU juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti senilai 2.117.315 dolar Singapura, yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika Emirsyah tak mampu membayar dalam jangka waktu yang diberikan, maka seluruh harta bendanya akan disita, lalu dilelang sebagai uang pengganti. Jika harta bendanya juga tak cukup, maka diganti dengan tambahan penjara selama 5 tahun.

Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan beberapa hal, terutama yang memberatkan karena Emirsyah dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ia juga disebut tak mengakui perbuatannya tersebut.

Hal yang meringankan, Emir dianggap sopan selama persidangan serta memiliki tanggung jawab, yakni keluarga.

Jaksa menilai Emir melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp 5,8 miliar, 884.200 dolar AS, 1 juta euro, dan 1 juta dolar Singapura. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

Disebutkan bahwa pengadaan barang di Garuda Indonesia oleh Emirsyah Satar hingga berbuntut penerimaan suap yakni; total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200; pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini