Jaksa Agung Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Terharu, itu ungkapan dari seorang Baiq Nuril yang gembira. Pasalnya, kasus pelanggaran UU ITE mendapat penangguhan eksekusi dari Jaksa Agung, M Prasetyo.

“Bahagia sekali…. Ya karena… tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi,” kata Baiq Nuril berbicara dengan terisak menangis setelah bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat 12 Juli 2019.

Dengan penangguhan eksekusi, Baiq Nuril bisa menyaksikan putrinya menjadi Paskibraka.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.

“Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,” katanya.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini