Jaksa Agung Bakal Buat Jera Penimbun Masker dan Sembako Dengan Cara Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Peredaran bahan pokok serta alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer terus diawasi oleh pemerintah. Hal ini tak lepas dari dampak wabah virus corona yang meluas di Indonesia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan membuat jera penimbun masker. Aksi penimbunan masker sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah.

“Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker,” kata ST Burhanuddin dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam menyikapi fenomena ini, ia menegaskan jaksa-jaksanya di berbagai daerah untuk bergerak cepat. Yakni memotong rantai penimbunan sehingga diupayakan harga masker maupun hand sanitizer kembali ke harga normal.

“Saya memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” katanya.

Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan menindak pelaku penimbun masker, termasuk yang tetap mengekspor masker di tengah pelarangan ekspor. Tindakan sanksi sampai pembekuan izin.

“Kami akan memberikan sanksi berupa administratif, bisa juga peringatan, pembekuan, dan sejalan dengan itu, kemendag sudah menerbitkan pelarangan ekspor masker,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto pada konferensi pers kemarin.

Kemendag resmi melarang ekspor masker hingga 30 Juni 2020 mendatang. Tujuannya agar kelangkaan masker bisa ditekan. Beberapa alat kesehatan juga masuk dalam komoditas barang langka juga dilarang untuk diekspor.

Sementara untuk bahan pokok dan penting (bapokting), Mabes Polri meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian kepada masing-masing konsumen.

Dari surat Mabes Polri, beberapa barang pokok yang dibatasi untuk dibeli adalah beras dengan maksimal pembelian sebanyak 10 kilogram (kg). Selain itu, ada gula dengan maksimal pembelian 2 kg. Komoditas lainnya adalah minyak goreng paling banyak hanya boleh dibeli 4 liter. Terakhir, mi instan juga dibatasi pembeliannya, maksimal dua dus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini