Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Ini Aturan Standar Masker yang Boleh Digunakan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Provinsi DKI Jakarta dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan, terhitung sejak 11-25 Januari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 3 pada Pergub tersebut, Anies mengatur standar masker yang wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan, selama masa pandemi.

Ada dua jenis masker yang boleh digunakan, pertama masker bedah dan masker kain. Standar masker bedah memiliki kriteria sebagai berikut;

  1. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98
  2. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
  3. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.

Kemudian, standar masker kain memiliki kriteria;

  1. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;
  2. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali nonelastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
  3. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana dalam dan bagian luar
  4. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
  5. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini