Jaga Stabilitas Harga Pangan, Bulog Gelar Pasar Murah Bersama Pemrov DIY

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Perum BULOG Kanwil Yogyakarta kembali menggelar kegiatan Pasar Murah Bahan Pokok yang bertempat di halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi DIY. Selasa, 18 Oktober 2022. 

Pelaksanaan Pasar Murah ini dimaksudkan untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan mengendalikan inflasi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, pelaksanaan Pasar Murah juga merupakan langkah yang diambil oleh Perum BULOG dalam memaksimalkan tugasnya untuk menjamin kebutuhan pangan masyarakat di seluruh Indonesia.

Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Yogyakarta M. Attar Rizal menyampaikan bahwa Pasar Murah ini merupakan kerja sama antara Perum BULOG dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi DIY dengan melibatkan sektor UMKM (usaha mikro kecil menengah), BUMN Pangan dan Perusahaan swasta yang ada di Provinsi DIY. Tentunya harapan kami sebagai BUMN Pangan yang ingin dicapai adalah ketersedian bahan pokok terutama beras, minyak gula dapat tersedia bagi masyarakat dengan harga terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ibu Meni selaku pembeli mengaku senang sekali dengan diadakannya pasar murah. Ia mengatakan bahwa adanya pasar murah ini merupakan kesempatan untuk dapat membeli bahan pokok dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di pusat belanja lainnya yang relatif lebih mahal.

Pasar murah seperti ini diharapkan dapat rutin diadakan untuk dapat membantu masyarakat dalam situasi saat ini, bahkan saat kondisi hujan gerimis pada saat digelar antusias dari masyarakat tidak surut untuk dapat membeli komodit-komoditi yang dijual.

Adapun jenis, jumlah, serta harga komoditas yang disediakan oleh Perum BULOG dalam Pasar Murah kali ini diantaranya: Beras premium 5 kg 500 kg Rp 46.500. Beras medium 5 kg 1,2 ton Rp 42.500. Minyak goreng 5 liter 1500 L Rp. 54.000. Gula Pasir 1 kg 800 kg Rp 11.100. Terigu 1 kg 300 kg Rp 9.800.

Reporter: Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini