Jaga Protokol Kesehatan, BEM Nusantara Ajukan JR Omnibus Law ke MK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tetap menjaga protokol kesehatan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memilih mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi daripada berunjuk rasa ke jalanan.

Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana dalam keterangan di Jakarta, Senin, menegaskan tidak ingin timbul klaster baru dalam penyebaran Covid19.

“Seperti kita tahu beredar kabar gedung DPR RI ditutup setelah 18 anggotanya terinfeksi Covid19. Hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan nantinya ke gedung DPR RI menjadi percuma, karena tidak ada pimpinan di sana,” kata Hengky, Senin 12 Oktober 2020.

Hengky menegaskan bahwa BEM Nusantara tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa poin dari Omnimbus Law yang harus di revisi lagi.

Dia mengapresiasi kawan-kawan yang menempuh jalur lain, tetapi tetap harus mewaspadai “penumpang gelap” dalam setiap aksi unjuk rasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini