Jadi Tersangka, Menpora Ngaku Siap Jalani Proses Hukum

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya buka suara setelah dirinya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI tahun 2018.

Menpora Imam mengaku dirinya sebagai warga negara Indonesia sudah siap mengikuti dan menjalani semua proses hukum yang akan berlaku nantinya.

“Saya mendengar apa yang disampaikan KPK, dan sebagai warga negara Indonesia, saya patuh serta mengikuti semua proses hukum,” kata Menpora di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Candra, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Namun, Imam mengaku ia tak banyak tahu detail kasus apa yang sebenarnya menjerat dirinya hingga dijadikan tersangka. Menpora berharap, kasus ini tak ada kaitannya dengan urusan politis.

“Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah, kita buktikan sama-sama nanti di pengadilan,” ujar Imam.

Seperti diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 18 September 2019 setelah melalui serangkaian pengembangan kasus tersebut. Selain Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menpora, yakni Miftahul Ulum.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam kasus ini, Menpora melalui Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Itu belum termasuk dalam rentang waktu 2016-2018, Menpora disebut menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar.

“Total penerimaan Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah dari pihak KONI,” ujar Alexander, Rabu 18 September 2019.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini