Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dicekal 20 Hari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rizieq Shihab dan lima tersangka lain dicekal oleh penyidik Polri terkait kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa di Petamburan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Surat permohonan pencekalan tersebut sudah diberikan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 7 Desember 2020.

“Penyidik sudah membuat surat pencekalan kepada Rizieq kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumhan dalam waktu 20 hari,” kata Argo dalam keterangan pers, Kamis 10 Desember 2020.

Kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri terhadap lima tersangka lainnya kita lakukan pencekalan 7 desember 2020.

Sebelumnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini