Jadi Syarat Penerimaan CPNS, Pemerintah Pastikan Tes SKB Tetap Dilaksanakan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tetap akan diadakan sebagai rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.

Pemerintah dalam hal ini memastikan tidak ada keputusan untuk meniadakan pelaksanaan SKB pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akibat pandemi virus corona.

Pelaksanaan SKB yang semula akan digelar mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono mengatakan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

“Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen. Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD,” ujar Paryono, dikutip Sabtu 2 Mei 2020.

Saat ini, lanjutnya, BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.

Sebagai informasi, penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Keputusan penundaan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

1 KOMENTAR

  1. Kalau tes di ruangan meskipun pakai jarak, resiko tertular tetap ada.
    Usul… Tes pakai aplikasi aja, kerjakan tes di rumah, dan PAKAI WAKTU, jadi tidak akan sempat utk mencontek. Cuma masalah jaringan yg akan menghantui, karena bergantung sama data internet. #KomenPositif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini