Jadi Provokator, Menkopolhukam: Kami Akan Tangkap Benny Wenda

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto akan menangkap Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda jika menginjakkan kaki di Indonesia.

Menurutnya, Benny merupakan Warga Negara Asing yang merecoki urusan dalam negeri Indonesia. “Kalau masuk ke Indonesia saya tangkap, atau kami tangkap, kita proses,” ujar Wiranto dalam keterangan pers.

Wiranto membantah Indonesia belum mengambil langkah dalam merespons tindakan yang dilakukan oleh Benny. Ia menilai proses terhadap Benny tidak semudah yang dipikirkan karena merupakan WNA yang mendapat perlindungan suaka dari negara lain.

Meski demikian, Wiranto menyampaikan pemerintah telah mengedepankan langkah diplomasi untuk merespons segara tindakan dan ujaran dari Benny.

“Ada hukum-hukum internasional yang harus kita lakukan. Tapi kami tidak diam, selalu ada langkah-langkah untuk dapat mengantisipasi, bahkan intercept kegiatan itu,” ujarnya.

Wiranto menegaskan Benny merupakan seorang provokator. Sehingga pemerintah mengambil langkah dengan terus menyampaikan fakta untuk menangkal dampak dari provokasi Benny.

Selain itu, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan KBRI hingga perwakilan di PBB untuk melawan segala narasi Benny tentang Papua. “Namun tentunya kita harus bersama-sama memberikan pertahanan yang kuat di kita sendiri supaya tidak terpengaruh dengan provokasi itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Wiranto menambahkan pemerintah tidak akan meminta bantuan Interpol untuk menindak Benny. Ia menyebut Benny bukan penjahat perang tapi penjahat politik.

Sebelumnya Keplaa Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyebut Benny Wenda sebagai dalang kerusuhan di Papua. Benny, kata Moeldoko, aktif mengkampanyekan kemerdekaan Papua di dunia internasional.

Namun, Benny menuding balik pemerintah. Dia menyebut Menko Polhukam Wiranto membentuk ‘Pasukan Penjaga Merah & Putih’ dan mencoba memicu konflik horizontal antara warga Papua dan warga Indonesia.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini