Jadi Penyebab Klaster Baru Covid19, Gereja Ini Harus Bayar Puluhan Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Dianggap mengganggu penelusuran dan testing Covid19, Pemerintah Kota Seoul, meminta Gereja Sarang Jeil membayar ganti rugi senilai 4,6 miliar won atau setara Rp 58 miliar.

Sebelumnya gereja itu dituduh telah menyediakan daftar anggota yang tidak akurat sehingga memperparah dan membuat gelombang baru wabah tersebut.

Pemeritah Kota Seoul melayangkan tuduhan dan melakukan penagihan ganti rugi itu kepada pemimpin gereja, Pendeta Jun Kwang-hoon.

Gelombang baru penularan Covid19 muncul di Gereja Sarang Jeil, Seoul saat anggotanya menghadiri aksi protes besar-besaran di pusat kota pada pertengahan Agustus sehingga menjadi klaster terbesar di wilayah tersebut.

Klaster penularan gereja tersebut membuat kasus harian Covid19 meningkat sebanyak tiga digit selama lebih dari satu bulan, serta disebut menyebabkan kerugian pemerintah nasional sedikitnya 13,1 miliar won (sekitar Rp166 miliar).

Layanan Asuransi Kesehatan Nasional juga menyatakan akan menuntut Gereja Sarang Jeil untuk membayar ganti rugi senilai 5,5 miliar won atau setara Rp 69,7 miliar.

Soal tuntutan itu Gereja Sarang Jeil belum memberikan komentar resmi. Namun, Pendeta Jun telah dimasukkan ke penjara lagi pada awal September atas kehadirannya dalam aksi protes 15 Agustus yang melanggar jaminan kasus sebelumnya.

Pada April, Jun ikut serta dalam aksi protes politik ilegal menjelang pemilihan umum parlemen. Ia didakwa dengan tuduhan melanggar undang-undang pemilihan umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini