Jadi, Ketua MPR Cocoknya dari Kubu Mana?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Saat ini pembahasan terkait posisi paket pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih cukup hangat dan ramai dibicarakan publik. Saling jual keunggulan antar kubu mewarnai perebutan kursi panas tersebut.

Lalu, apa pendapat pakar terkait perebutan kursi pimpinan di MPR? Kubu siapa yang paling layak?

Menjawab itu, pakar Hukum Tatanegara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti mengatakan bahwa soal kandidat yang layak masuk dalam paket pemimpin MPR tak perlu ada pengkotak-kotakan.

“Memang tak bisa dihindari jika metode yang dipakai adalah sistem paket, tapi soal jumlah sebaiknya kecil saja. Soalnya tugas mereka secara fungsional cukup kecil, hanya untuk pimpin sidang saja,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.

Sosok yang kerap disapa Bibip ini juga menjelaskan bahwa paket tak harus melulu dari kubu partai koalisi pemerintah saja atau kubu partai oposisi atau dari perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Alangkah baiknya dibiarkan dan dicampur saja baik dari koalisi, oposisi dan DPD. Dari situ, menurut Jentera, diambil beberapa orangnya.

Ia menjelaskan, misalnya ada lima orang, berarti satu ketua dan empat orang wakil. Prosesnya dibiarkan saja dalam floor saat masa sidang yang pertama kali. Intinya mereka dipilih menjadi satu kesatuan.

Alasannya, jika paket pimpinan MPR ini diambil dari satu kubu saja, tentu akan ada ketimpangan dalam penerapan demokrasi di Indonesia. Misalkan jika diambil dari kubu oposisi tentunya bakal ada tendensi untuk menyerang pemerintah.

“Saya pribadi tidak melarang bila ada kritik dari pemerintah karena itu menjadi bagian dari penerapan dari demokrasi. Tapi alangkah baiknya dicampur sehingga di level pimpinan yang tertinggi ini ada perdebatan yang substansif sehingga menghasilkan putusan yang adil,” kata Bibip.

Bibip berkata, jika ada pembahasan soal amandemen Undang-undang, maka hal itu perlu diperdebatkan dan dipertimbangkan sedemikian rupa baru diberikan kepada DPR dan fraksi-fraksi terkait untuk dibahas lebih lanjut. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini