Isu Pelemahan Ulama di Omnibus Law Dipastikan Hoaks

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Isu pelemahan peran ulama dalam Omnibus Law yang mengatur soal produk halal ditepis Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzely.

Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja justru menyempurnakan regulasi soal produk halal yang sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.

“Selama ini UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dalam implementasinya sampai saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ace di Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020, seperti dikutip dari Republika.

Ace menjelaskan, UU sebelumnya menemui kendala dalam penerapannya, seperti ketersediaan auditor halal yang terbatas, ketidakjelasan prosedur hingga biaya dan waktu yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Ace menyebut, UU Ciptaker ini membawa implikasi pada dua hal seputar masalah halal.

Pertama, memberikan kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya.  Dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk.

“Sementara sertifikasi halalnya itu dikeluarkan BPJPH, sebagaimana UU 33/2014 juga mengamanatkan hal yang sama,” ujarnya.

Kemudian, Ace menerangkan, untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman dan perguruan tinggi negeri yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal.

Kedua, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam UU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung Pemerintah.

Ia yakin, hal ini menjadi kabar gembira bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk.

Ace mengaku optimis dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah. Untuk itu semua pihak harus mendukung UU Cipta Kerja ini.

“Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” kata Ace.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini