Intip Yuk, Ini Bocoran Pencairan THR PNS dari Menkeu Sri Mulyani

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan dicairkan secara bertahap.

Sementara ini, peraturan pemerintah terkait pemberian THR bagi para abdi negara sedang dalam tahap penyelesaian. Kemungkinan besar, THR akan dibagikan pada H-10 Idul Fitri.

“THR seperti yang disampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai dengan H- 5. Saat ini sedang proses (peraturan pemerintah) agar kita paraf bersama, kemudian ditandatangani presiden,” kata Menkeu Sri di Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Ia menyebut, pencairan THR ini diprediksi bakal mendorong tingkat konsumsi di masyarakat, meskipun ada pelarangan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Meskipun masyarakat tidak mudik tapi ini bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di tempat apa kota,” ujar Sri Mulyani.

Adapun total anggaran THR PNS pada Idul Fitri 2021 ini sebesar Rp 45,41 triliun, untuk pusat maupun daerah.

“Jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat sebesar Rp 30,6 triliun, dan daerah akan sebesar Rp 14,8 triliun,” kata Menkeu Sri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini