Innalillahi! Kakak Aktivis Soe Hok Gie Meninggal Dunia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Cendekiawan yang juga kakak aktivis Soe Hok Gie, Arief Budiman dikabarkan tutup usia pada Kamis 23 April 2020 dalam usia 81 tahun.

Kabar duka ini disampaikan oleh Akademisi dan Sosiolog Ariel Heryanto. “Selamat jalan, kawan lama dan rekan sejawat, Arief Budiman, Terima kasih atas apa yang telah engkau sumbangkan ke Indonesia,” kata Ariel lewat akun Twitternya

Akun twitter terverifikasi @andreasharsono milik aktivis HAM Andreas Harsono menyebutkan saudara kandung Soe Hok Gie itu meninggal dunia di sebuah rumah sakit dekat Salatiga, Jawa Tengah.

“Arief Budiman atau Soe Hok Djin (1939-2020) meninggal dunia sejam lalu di rumah sakit dekat Salatiga, Jawa Tengah, sesudah menderita Parkinson. Arief cendekiawan publik, dulu mengajar di Univ Kristen Satya Wacana dan Univ Melbourne.” Cuit Peneliti Human Rights Watch tersebut.

Dikutip dari Wikipedia, Arief pernah memperdalam ilmu di bidang pendidikan di College d’Europe, Brugge, Belgia pada tahun 1964. Ia menyelesaikan studi di Fakultas Psikologi di Universitas Indonesia pada tahun 1968.

Ia kuliah lagi di Paris pada tahun 1972, dan meraih Ph.D. dalam bidang sosiologi dari Universitas Harvard, Amerika Serikat pada tahun 1980. Kembali dari Harvard, Arief mengajar di UKSW (Universitas Kristen Satya Wacana) di Salatiga sejak 1985 sampai 1995.

Ketika UKSW dilanda kemelut yang berkepanjangan karena pemilihan rektor yang dianggap tidak adil, Arief melakukan mogok mengajar, dipecat, dan akhirnya hengkang ke Australia, serta menerima tawaran menjadi profesor di Universitas Melbourne.

Ia pernah menjadi redaktur majalah Horison (1966-1972). Sejak 1972 sampai 1922 ia menjadi anggota Dewan Penasehat majalah ini. Ia pernah menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (1968-1971). Sejak tahun 1968-1971 ia menjadi anggota Badan Sensor Film.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini