Inilah Alasan Bertransaksi dengan Dinar dan Dirham Dilarang di Indonesia, Bisa Dipidana!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beredarnya penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di beberapa wilayah di Indonesia menimbulkan pro dan kontra yang terus bergulir.

Beberapa waktu lalu, transaksi pembayaran menggunakan dinar dan dirham ditemukan di sejumlah pasar bernama Pasar Muamalah di beberapa daerah, yakni Depok, Bekasi, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bahkan, kasus transaksi jual beli dengan mata uang selain rupiah itu sempat viral di media sosial, yang menyebabkan pengelola Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, ditangkap oleh polisi. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka karena mendalangi pemakaian dinar dan dirham yang bukan mata uang resmi di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, memang disebutkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah. Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, yang melarang penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

Dalam hal itu, BI mengimbau masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia. Perlu diketahui, sesuai dengan regulasi yang diatur pada Bab X Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya akan dikenakan pidana denda maksimal Rp200 juta dan pidana kurungan penjara maksimal satu tahun.

Oleh sebab itu, BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Sejak UU Mata Uang diberlakukan, BI memang cukup gencar melakukan edukasi, sosialisasi, hingga penindakan bersama Kepolisian Indonesia (Polri) terhadap masyarakat yang melanggar.

“BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait, dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” ujar Erwin seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya pada Kamis, 28 Januari 2021.

Penggunaan dinar dan dirham sendiri memang tidak serta-merta mencuat tanpa alasan. Mengutip laman Logam Mulia Antam, dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan paling stabil dibandingkan mata uang biasa dan sesuai prinsip syariah sejak berabad-abad lamanya.

Untuk diketahui, beberapa dinar dan dirham yang ditemukan sebagai alat transaksi di Indonesia diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Namun, menurut keterangan perusahaan tersebut, koin dinar dan dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk logam mulia yang ditujukan sebagai barang koleksi, bukan sebagai alat pembayaran.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini