Ini Tiga Opsi Putusan yang Bakal Diambil Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2019

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Hari ini majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan hasil sengketa pemilihan presiden 2019.

Lalu apa yang dilakukan para hakim tersebut dalam membuat putusan setiap gugatan? Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso menegaskan majelis hakim MK dipastikan akan membuat tiga pilihan dalam setiap putusannya.

“Dalam Undang Undang MK, putusannya bisa menyatakan ‘dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima’,” ujar Fajar, Kamis 27 Juni 2019.

Dikabulkan

Suatu perkara permohonan akan ‘dikabulkan’ oleh majelis hakim MK jika dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.

Ditolak

Jika hakim menolaknya berarti gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Misalnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.

Tidak dapat diterima

Pilihan ketiga dalam putusan MK adalah “tidak dapat diterima.” Artinya permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil misalnya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Khusus perkara sengketa hasil Pemilu, permohonan pemohon tidak bisa diterima jika diajukan di luar tenggat waktu yang diberikan. Putusannya menyatakan permohonan “tidak dapat diterima.”

Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Permohonan itu didaftarkan pada 24 Mei 2019. Namun, 10 Juni 2019 mereka mengajukan perbaikan yang isinya berbeda dari permohonan pertama, sama dengan mengajukan perbaikan atau permohonan baru.

Padahal, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini