Ini Syarat Utama untuk Jalani Isolasi Mandiri Gratis di Hotel Khusus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bagi setiap orang yang dinyatakan positif corona. Selain melakukan karantina mandiri di rumah sakit, mereka juga diperbolehkan untuk dikarantina secara gratis di hotel.

Menurut Deputi Bidang Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf Nia Niscaya, ada sejumlah syarat penting yang wajib diperhatikan agar bisa isolasi mandiri gratis di hotel.

“Pasien harus punya bukti valid dari dokter bahwa dirinya memang positif Corona. Bisa dari dokter instansi kalau misalnya dia karyawan, dokter keluarga boleh, Puskesmas juga boleh,” katanya, Kamis 24 September 2020.

Nia juga mengatakan bahwa kalau sudah punya bukti swab valid, pasien boleh datang sendiri ke hotel yang sudah ditetapkan. Setelah pasien tiba di hotel, maka petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan baik ke kendaraan yang digunakan, maupun ke pasien OTG.

Langkah selanjutnya ialah pemeriksaan pasien oleh dokter. Di sini, pasien akan diperiksa dalam ruangan namanya TRIASE oleh dokter dari Kemenkes untuk memastikan apakah mempunyai gejala ringan atau berat.

“Kalau kondisinya tanpa gejala, atau gejala ringan maka dia bisa di hotel. Tetapi kalau menurut dokter di pemeriksaan TRIASE itu nggak bisa, maka dia harus ke RS, langsung dikirim ke RS rujukan, ada ambulans langsung dibawa. Itu tahapannya,” ujar Nia.

Apabila pasien sudah terbukti bergejala ringan, maka tahap selanjutnya ialah menuju ke kamar isolasi. Jika sudah di kamar, maka pasien tak dibolehkan ke luar.

Selama isolasi, pasien akan dilayani makanan dan minuman oleh pegawai hotel yang lengkap menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Semua makanan itu diletakkan di depan kamar. Nanti semua komunikasi by WhatsApp. Makanan sudah tersedia, mulai 3 kali makan plus snack,” katanya.

Tak hanya itu, ada juga paramedis yang rutin memeriksa pasien. Para dokter melakukan 3 shift dalam tempo 24 jam di hotel itu.

Nia juga mengimbau agar pasien OTG membawa baju yang banyak selama isolasi, atau mencuci sendiri dengan alat yang sudah disediakan hotel.

“Laundry tadinya mau disediakan juga. Tapi ternyata oleh Kemenkes nggak boleh, karena laundry itu berpotensi menular,” ujar Nia.

Selanjutnya jika pasien sudah dinyatakan negatif atau sembuh, maka akan diarahkan melakukan check out dari hotel.

“Pintunya khusus, ada CCTV. Jadi setiap kegiatan dia keluar kamar akan ketahuan, dan dia nggak bisa ngacir saja keluar sebelum dia posisinya boleh keluar,” kata Nia.

Sebagai informasi, ada 3.200 kamar dari 18 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta sudah lolos tahap verifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjadi fasilitas isolasi mandiri pasien corona (COVID-19). Targetnya, pemerintah akan menyiapkan hingga 14.000 kamar hotel yang juga akan tersebar di Jawa Barat dan Bali.

Untuk itu, sudah disiapkan Rp 100 miliar dari anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang akan menunjang biaya hotel dan makanan bagi pasien OTG, sehingga pasien bisa isolasi di hotel tanpa mengeluarkan biaya pribadi alias gratis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini