Ini Sederet Kegiatan Kampanye Pilkada 2020 yang Dilarang KPU

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semua peserta Pilkada Serentak 2020 dilarang melakukan beberapa kegiatan kampanye, salah satunya konser musik dan pentas seni.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Kegiatan lain yang dilarang KPU juga meliputi olahraga dan perlombaan yang dilakukan partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon juga tim kampanye.

“Termasuk kegiatan sosial berupa bazaer, donor darah, dan hari ulang tahun,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sabtu 6 Juni 2020.

Ia menjelaskan, kampanye paslon bisa dilakukan secara virtual. Sementara untuk kampanye tatap muka hanya boleh dilakukan di ruang tertutup dengan peserta paling banyak 20 orang, dan wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan Covid-19.

“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya Pilkada digelar pada 23 September. Tapi karena Covid-19, hari pencoblosan diundur pada 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini