Ini Saran Pengamat Soal Penyadapan dan Penghentian Perkara di KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Dari banyak kasus yang dipermasalahkan pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing menyoroti dua hal yaitu penyadapan dan penghentian perkara.

Soal penyadapan, menurut Emrus, KPK tidak perlu izin dari lembaga manapun, termasuk dari dewan pengawas.

“Tujuannya untuk meniadakan atau paling tidak memperkecil pengaruh berbagai kepentingan yang bisa masuk melalui pihak lain,” kata Emrus dalam pernyataan tertulis, Rabu 11 September 2019.

Sebab, menurutnya bukan tidak mungkin dewan pengawas juga bisa mempermainkan masalah yang ditangani KPK.

Namun,  bila data penyadapan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahapan hukum selanjutnya, rekaman penyadapan dalam bentuk apapun harus dimusnahkan dengan berita acara.

Sedangkan data penyadapan yang bisa ditindaklanjuti ke tahap berkutnya hingga memiliki kekuatan hukum tetap harus benar-benar tersimpan dengan keamanan yang sangat luar biasa. Tidak boleh bocor apalagi dibocorkan kelak kemudian hari oleh siapapun.

Sementara soal penghentian perkara, Emrus menilai kewenangan itu perlu diberikan karena yang bekerja di komisi itu tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kekurangan dan bisa berbuat salah.

Jika memang ditemukan ada kelemahan serta sudah teruji secara valid, jangan dipaksakan dilanjutkan ke tahap berikutnya menjadi terdakwa.

Seandainya hal tersebut tetap dilakukan hanya akan mengganggu dan merusak reputasi nama orang yang bersangkutan dan keluarga besarnya.

 

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini