Ini Saran Pakar untuk Jokowi Selesaikan Kisruh KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi harus segera memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah berani mengembalikan tanggung jawab pengelolaan komisi antirasuah tersebut. Opsi lain segera lantik komisioner baru atau menunjuk pelaksana tugas.

Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara dan hukum pemerintahan Juanda soal sikap Agus Rahardjo dan kawan-kawan yang mengembalikan mandat pengelolaan KPK kepada presiden.

“Presiden harus memberi ketegasan KPK tetap harus berfungsi seperti biasa,” kata Juanda di Jakarta, Jum’at 13 September 2019.

Seperti dilansir antara, Presiden harus memberi arahan bahwa pejabat KPK harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Jika komisioner yang ada tetap tidak mau bekerja demi menjaga dan menyelamatkan KPK serta memilih mengundurkan diri, maka Presiden segera saja melantik komisioner KPK yang baru atau diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.

Meski para komisioner tersebut tidak menyatakan mundur, namun dengan mengembalikan mandat kepada Presiden berarti mereka tidak mau lagi menjalankan sisa tugasnya.

Juanda menilai secara fungsional segala fungsi, wewenang pemberantasan korupsi sekarang menjadi tanggung jawab Presiden.

Dia menilai pengembalian mandat semestinya tidak boleh terjadi. Apapun yang terjadi komisioner KPK yang ada tetap menjalakan tugas secara normal sampai habis masa jabatan.

Sekarang keadaan diambangkan tidak jelas oleh para komisioner. Juanda menganjurkan mereka sekalian saja mengundurkan diri.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini